Makalah Akuntansi Perpajakan
Kasus penggelapan pajak: Kabupaten Bireuen (Aceh)

“Disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas individu pada mata kuliah Akuntansi Perpajakan dengan dosen pengampuh Rida Ariani, S.E., M.Si”

Disusun oleh
Hendrik Isak Makasar (T02.16.0022)

Program Studi S1 Akuntansi
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Totalwin
Semarang
2018







Kata pengantar
Pujib syukur kehadirat Tuhan Yesus karena berjat dan kebaikan-Nya , sehingga penulis dapat menyelesaikan makalahdengan judul “kasus penggelapan pajak: kabupaten Bireuen”  ini dengan suatu keadaan yang baik.
Adapun penulisan makalan ini sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Akuntansi perpajakan. Adapu isi dari makalah ini membahas tentang kasus penggelapan pajak yang dilakukan dan unsur pidana yang ada didalam kasus tersebut, serta pasal-pasal yang dikenakan dalam tindakan penggelapan pajak.
Penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada pihak-pihak yang telah membantu penulis dalam mengerjakan mekalah ini. Penulis sekaligus juga berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
Disertai dengan rasa rendah hati, kritik dan saran sangat dibutuhkan penulis yang membangun dari pembaca sekalian agar meningkatkan dan merevisi kembali pembuatan makalah ini ditugas lain dan ewaktu berikutnya.

                                                                                                Semarang, 2018

                                                                                                       penulis


                                                       




Daftar isi
Kata pengantar
Daftar isi
Bab 1 pendahuluan
A.    Latar belakang
B.   Rumusan masalah
C.   Tujuan
Bab 2 pembahasan
A.    Pengertian dan perbedaan dari penggelapan pajak dan penghindaran pajak?
B.    Pasal-pasal apa saja yang dikenakan dalam tindakan penggelapan pajak?
C.        Siapakah yang melakukan penggelapan pajak di kabupaten Bireuen?
D.       Bagaimana awal mula kasus Penggelapan Pajak yang dilakukan terbongkar dan diketahui oleh Negara?
E.        Jenis pajak apa saja yang di gelapkan ?
F.        Berapa besar pajak  yang digelapkan?
G.       Unsur pidana apa saja yang masuk dalam tindakan penggelapan pajak?
H.       Adakah tindakan pelanggaran hukum lain selain penggelapan pajak?

Bab 3 penutup
A.     Kesimpulan
B.      Saran

Daftar isi




Bab 1
Pendahuluan
A.     Latar belakang
Pajak menjadi sumber penerimaan suatu Negara selain penerimaan yang berasal dari sumber migas dan non migas. Dengan kedudukan yang sedemikian penting, maka pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelola dengan baik oleh suatu negara. Dalam struktur organisasi keuangan Negara, yang menjalankan tugas dan fungsi penerimaan pajak ialah Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia. Dari berjalannya tahun telah  banyak kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara. Kebijakan tersebut bisa dilakukan dengan cara menyempurnakan undang-undang, dalam penerbitannya peraturan perundang-undangan yang baru dalam hal perpajakan, yang berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak  maupun menggali sumber hukum pajak lainnya Berbagai upaya yang dilakukan belum juga menunjukkan perubahan yang signifikan bagi penerimaan Negara. Bahkan kondisi ini semakin parah pada tahun 1997 dengan terjadinya krisis ekonomi yang melanda bahkan krisis multi dimensi yang sampai sekarang ini belum terselesaikan di Indonesia. 
      Pada umumnya penerimaan pajaknya yang terbesar dari negara berkembang berasal dari pajak yang tidak langsung. Ini disebabkan karena negara berkembang termasuk dalam ketegori golongan yang berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasenya. Namun dalam masalah ini masih juga banyak sekali terjadi pengusaha yang melarikan diri dari kewajibannya dalam membayar pajak atau dalam arti lain melakukan penyelewengan pajak dimana dengan melakukan pelarian diri dari pajak. Hal ini dapat saja disebut dengan pelanggaran terhadap undang undang dan yang mempunyai resiko yang dapat merugikan negara. Selain itu masih banyak terjadi kasus penggelapan pajak yang masih bisa lepas dari jeratan hukum dan yang masih mengapung kasusnya. Hal ini dikarenakan aparat penegak hukum kita tidak bisa tegas dan sungguh-sungguh dalam menegakkan keadilan. Yang ada justru berusaha menyiasati hukum dengan segala cara yang  tidak lain dan tidak bukan dalam tujuannya.

B.      Rumusan masalah
1)      Pengertian dan perbedaan dari penggelapan pajak dan penghindaran pajak?
2)      Pasal apa saja yang dikenakan atas tindakan penggelapan pajak?
3)      Siapakah yang melakukan penggelapan pajak di kabupaten Bireuen?
4)      Bagaimana awal mula kasus Penggelapan Pajak yang dilakukan terbongkar dan diketahui oleh Negara?
5)      Jenis pajak apa saja yang di gelapkan ?
6)      Berapa besar pajak  yang digelapkan?
7)      Unsur pidana apa saja yang masuk dalam tindakan penggelapan pajak?
8)      Adakah tindakan pelanggaran hukum lain selain penggelapan pajak?


C.     Tujuan
1)      Mengetahui pengertian dan perbedaan penggelapan pajak dan penghindaran pajak
2)      Mengetahui pasal apa saja yang di kenakan dalam tindakan penggelapan pajak
3)      Mengetahui dalang dari kasus penggelapan pajak dikabupaten Bireuen
4)      Mengetahui awal mula penggelapan pajak di kabupaten Bireuen terbongkar
5)      Mengetahui jenis pajak apa saja yang digelapkan
6)      Mengetahui seberapaq besar pajak yang digelapkan
7)      Mengetahui unsur pidana apa saja yang masuk dalam tindakan penggelapan pajak
8)      Mengetahui apakanya ada tindakan pudana lain selain penggelapan pajak yang dilakukan oleh tersangka.







Bab 2
Pembahasan

A.            Pengertian dan perbedaan penggelapan pajak dan penghindaran pajak?
·       Penggelapan Pajak (Tax Evasion)
Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak. Hal ini perbuatan kriminal, karena menyalahi aturan yang berlaku
Penggelapan pajak (tax evasion) secara umum bersifat melawan hukum (ilegal) dan mencakup perbuatan sengaja tidak melaporkan secara lengkap dan benar obyek pajak atau perbuatan melanggar hukum (fraud) lainnya.
Penggelapan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya.
Wajib pajak kecil cenderung melakukan penggelapan pajak (Tax Evation). Karena:
· Tidak punya kemampuan untuk mencari celah undang-undang pajak.
· Apabila dokter/profesional bebas menyembunyikan sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus karena dia sendiri yang mencatat penghasilannya.
· Penghasilan para profesional bebas sulit dilacak oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh pasien kepada dokter tidak mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya tersebut dianggap sebagai konsumsi
.
·       Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Dalam penjelasan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah dinyatakan bahwa pajak merupakan salah satu sarana dan hak tiap wajib pajak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Namun bagi pelaku bisnis pajak dianggap sebagai beban investasi. Oleh karena itu, adalah wajar bila perusahaan / pengusaha berusaha untuk menghindari beban pajak dengan melakukan perencanaan pajak yang efektif. Menurut Arnold dan McIntyre (1995), penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan upaya penghindaran atau penghematan pajak yang masih dalam kerangka memenuhi ketentuan perundangan (lawful fashion).
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
* Menahan Diri
Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh:· Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau
· Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang tersebur. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.
*Pindah Lokasi
Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke lokasi yang tarif pajaknya rendah. Biasanya, hal ini jarang terjadi. Yang terjadi hanya pada pengusaha yang baru membuka usaha, atau perusahaan yang akan membuka cabang baru. Mereka m

*Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Contoh:
· Di Indonesia, untuk pegawai diberi tunjangan beras (in natura). Menurut undang-undang yang berlaku, hal ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Penghindarannya dengan cara: perusahaan bekerjasama dengan yayasan dalam penyaluran tunjangan ini. Perusahaan memberi uang kepada yayasan, dan yayasan menyalurkannya ke pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai tetap dapat beras dan hal itu dibebankan sebagai biaya sehingga pajaknya berkurang.




B.     Pasal-pasal yang dikenakan dalam tindakan penggelapan pajak?
Berikut ringkasan beberapa pasal dalam KUP yang dikenakan atas tindak pidana perpajakan diantaranya:

Pasal 38:
 Perbuatan alpa dalam pidana pajak, Tidak menyampaikan SPT, Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar (bukan untuk pertama kali), dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Kurungan maksimal satu tahun, atau Denda maksimal dua kali pajak yang terutang atau kurang dibayar.
Pasal 39 Ayat (1): Perbuatan sengaja :

                 Tidak mendaftarkan diri;
·         Menyalahgunakan NPWP/NPPKP;
·         Tidak menyampaikan SPT;
·         Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap;
·         Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
·         Memperlihatkan pembukuan palsu/dipalsukan;
·         Tidak menyelenggarakan/memperlihatkan/meminjamkan Pembukuan;
·         Tidak menyimpan buku, catatan, dokumen cfm pasal 28 ayat (11) UU KUP;
·         Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut,
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Penjara minimal 6 bulan maksimal 6 Tahun dan Denda minimal 2 kali maksimal 4 kali jumlah pajak  yang terutang/kurang dibayar

Pasal 39 ayat (2) : Pengulangan perbuatan Pidana; Ancaman Pidana sebagaimana dimaksud (Pasal 39 Ayat (1)) dilipatkan dua, Dengan syarat belum lewat satu tahun selesai menjalani pidana, melakukan lagi Tindak Pidana
Pasal 39 ayat (3) : Perbuatan Percobaan Pidana, Percobaan :

·         Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP.
·         Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
(Dalam rangka mengajukan restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak), sanksi Pidana Penjara Minimal 6 Bulan Maksimal 2 Tahun dan Denda Minimal 2 Kali Maksimal 4 Kali jumlah restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak.

Pasal 39A : Sengaja Menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur pajak, bukti potput, dan /atau SSP yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, sanksi pidana Penjara minimal 2 Tahun maksimal 6 Tahun Serta Denda Minimal 2 Kali Maksimal 6 Kali jumlah faktur pajak atau Potput atau SSP.

Pasal 41A : Tidak memberikan keterangan/bukti, Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, terkait dengan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta. (Pasal 35 ayat (1) UU KUP).

Setiap orang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 41B : menghalangi/mempersulit penyidikan, Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 41C : Tidak memberikan data/informasi :
·         Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 35 ayat (1) UU KUP) jika setiap orang dengan sengaja tidak memenuhinya, diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
·         Setiap orang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban Pasal 35A ayat (1), pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
·         Setiap orang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda maks. Rp800.000.000,00
·         Setiap orang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada Negara, pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Pasal 43: Penyertaan Perbuatan Pidana,
a)    Ketentuan sebagaimana  pasal 39 dan 39A berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, membantu melakukan tindak pidana
b)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan 41B berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 40 : Daluarsa: Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau sepuluh tahun sejak:

·         saat terutangnya pajak, 
·         berakhirnya Masa Pajak, 
·         berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau 
·         berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan




C.     pelaku kasus penggelapan pajak  didaerah Bireuen?
Kasus dugaan penggelapan pajak di Kabupaten Bireuen ini berawal dari laporan Kanwil DPJ Aceh 20 April 2010. Dalam laporan tersebut dinyatakan adanya dugaan Penggelapan Uang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut di Bireuen. Tapi uang itu tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dipinjamkan ke orang lain oleh Muslem Syamaun yang saat itu menjabat Bendaharawan Umum Daerah (BUD) Bireuen.
Dalam pengusutan kasus ini, Polda Aceh telah menetapkan mantan Pemegang Kas Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen Muslim Syamaun sebagai tersangka tunggal. Tak hanya itu, dalam kasus ini Polda Aceh telah menetapkan 14 orang yang meminjam uang pada tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dilakukan karena ke 14 orang tersebut sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan polisi untuk proses pemeriksaan.
Berdasarakan audit sementara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, potensi kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp. 28 milliar. Kerugian ini berbeda dengan potensi kerugian negara yang ditetapkan oleh pejabat Kantor Wilayah Pajak Provinsi Aceh yang mencapai Rp. 50 milliar lebih. Angka sebesar ini termasuk denda pajak dan bunga pajak yang seharusnya ikut disetor ke kas negara.


D.     Awal mula terbongkarnya kasus penggelapan pajak didaerah Birueun?
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kapolda Aceh untuk membuka dan mengusut kembali kasus penggelapan pajak di Kabupaten Bireuen yang terjadi dari tahun 2007 – 2010. Sebelumnya kasus ini sudah pernah ditangani oleh oleh Polda Aceh, akan tetapi berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kasus ini ditutup dan diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh untuk penyelesaiannya.
Kasus dugaan penggelapan pajak di Kabupaten Bireuen ini berawal dari laporan Kanwil DPJ Aceh 20 April 2010. Dalam laporan tersebut dinyatakan adanya dugaan Penggelapan Uang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut di Bireuen. Tapi uang itu tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dipinjamkan ke orang lain oleh Muslem Syamaun yang saat itu menjabat Bendaharawan Umum Daerah (BUD) Bireuen.

E.     Jenis pajak apa saja yang digelapkan?
Pajak yang digelapkan oleh tersangka adalah Pajak Penghasilan(PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di wilayah Bireuen.

F.      Berapa banyak pajak yang digelapkan?
Berdasarakan audit sementara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, potensi kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp. 28 milliar. Kerugian ini berbeda dengan potensi kerugian negara yang ditetapkan oleh pejabat Kantor Wilayah Pajak Provinsi Aceh yang mencapai Rp. 50 milliar lebih. Angka sebesar ini termasuk denda pajak dan bunga pajak yang seharusnya ikut disetor ke kas negara.

G.    Unsur pidana apa saja yang terjadi dari kasus penggelapan pajak tersebut?
Berdasarkan analisis MaTA, kasus penggelapan pajak yang terjadi di Kabupaten Bireuen telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan alasan sebagai berikut:

·         Tindakan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Muslem Syamaun merupakan tindakan yang melawan hukum;
·         Pada saat penggelapan pajak dilakukan, Muslem Syamaun merupakan Pemegang Kas Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen, disini dia telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pemegang Kas BUD;
·         Uang hasil penggelapan pajak tersebut, selain digunakan untuk dirinya juga diberikan kepada orang lain dalam bentuk pinjaman. Disini jelas bahwa, akibat tindakan penggelapan pajak itu, Muslem Syamaun tidak hanya menguntungkan diri sendiri akan tetapi juga menguntungkan orang lain;
·         Akibat tindakan penggelapan pajak itu, jelas negara dirugikan puluhan milliar.

H.    Apakah ada tindakan pidana lain selain penggelapan pajak yang dilakukan oleh tersangka?
Selain itu melakukan penggelapan pajak, MaTA menduga Muslem Syamaun juga telah melakukan upaya pencucian uang (money loundring). Hasil penggelapan pajak yang didapat, selain digunakan untuk membeli beberapa barang dan aset, juga diberikan kepada orang lain dalam bentuk pinjaman. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan bahwa uang tersebut bersumber dari hasil tindak pidana.

Dalam UU 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 1 ayat (1) disebutkan Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan Hasil Tindak Pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.




Bab 3
Penutup
A.       Kesimpulan
Tersangka Muslem Syamaun diduga melakukan tindakan penggelapan pajak  yang dengan potensi kerugian sebesar Rp 50 miliar yang didapatkan dari hasil pungutan pajak , yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimana hasil pungutan pajak tidak di setorkan kepada pemerintah tetapi digunakan oleh tersangka untuk dipinjamkan ke beberapa orang.
Selain penggelapan pajak tersangka juga melakukan tindakan pidana lain yaitu pencucian uang (money laundry) dengan membeli aset dan memberikan kepada bebrapa orang dalam bentuk pinjaman.

B.        Saran
Saran dari penulis yaitu adanya hukuman atas tindakan penggelapan pajak yang tegas dan jera agar pelaku-pelaku tindak pidana tersebut jera dan adanya hukuman sosial agar pelaku merasa malu dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.





Daftar pustaka



Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN STUDI KELAYAKAN BISNIS UMKM

Peranan Sektor Luar Negeri dalam Perekonomian Indonesia

TUGAS MAKALAH Ruang Lingkup Sistem Informasi Akuntansi