Kasus penggelapan pajak : Credit Suisse




Makalah Akuntansi Perpajakan
Kasus penggelapan pajak : Credit Suisse
“Disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas individu pada mata kuliah Akuntansi Perpajakan dengan dosen pengampuh Rida Ariani, S.E., M.Si”
Disusun oleh :          Hendrik Isak Makasar    ( T02.16.0022)
Program studi S1 Akuntansi
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Totalwin
Semarang
2018







Kata pengantar
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esaatas berkat dan tuntunan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah tentang  kasus penggelapan pajak “Credit Suisse”. Dalam kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Yth:
1.  Ibu Rida Ariani, S.E., M.Si selaku dosen pengampuh
2.Teman-teman yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.Semoga Tuhan membalas dengan kebaikan yang berlipat.
Penulis mohon maaf apabiladalam penyusunan makalah ini terdapat kekurangan dan kesalahan yang tidak disengaja. Dan penulis menyadari penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak. Harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
                                                                   Semarang,  Maret 2018
                                                                            
Penyusun




Bab 1
Pendahuluan
1.1  Latar belakang
penghindaran pajak telah menjadi perhatian utama hampir seluruh negara, terutama atas transaksi bisnis lintas negara yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Industri perbankan Indonesia juga tidak terlepas dari isu penghindaran pajak (tax avoidance). Dalam menjalankan fungsi intermediarynya, potensi penghidaran pajak dalam industri perbankan kemungkinan dapat terjadi dalam konteks : (i) bank sebagai pelaku penghindaran pajak dengan berbagai skema; dan (ii) bank sebagai channel yang digunakan oleh pihak ketiga untuk melakukan praktik penghindaran pajak.
Penghindaran pajak saat ini menjadi perhatian utama hampir seluruh negara. Praktik penghindaran pajak terutama banyak dilakukan dalam transaksi bisnis lintas negara yang dilakukan oleh antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Praktik penghindaran pajak umumnya dilakukan dengan memanfaatkan adanya perbedaan regulasi perpajakan. Praktik penghindaran pajak dirancang sedemikian rupa agar tidak melanggar ketentuan pajak secara resmi, namun melanggar substansi ekonomi dari suatu kegiatan bisnis. Praktik penghindaran pajak dilakukan dalam suatu perencanaan pajak yang dapat dilakukan dalam beberapa bentuk (Darussalam, 2010):
a. Substantive tax planning yang terdiri dari: (i) memindahkan subyek pajak ke negara yang dikategorikan sebagai negara yang memberikan perlakuan khusus atas suatu jenis penghasilan; (ii) memindahkan obyek pajak ke negara yang dikategorikan sebagai negara yang memberikan perlakukan pajak khusus atas suatu jenis penghasilan; (iii) memindahkan subyek pajak dan obyek pajak ke negara yang dikategorikan memberikan perlakuan khusus atas suatu jenis penghasilan.
 b. Formal tax planning, melakukan penghindaran pajak dengan cara tetap mempertahankan substansi ekonomi dari suatu transaksi dengan cara memilih berbagai bentuk formal jenis transaksi yang memberikan beban pajak lebih rendah.
1.2  Rumusan masalah
1.2.1  apa itu praktik penghindaran pajak dan bentuk penghindaran pajak?
1.2.2  bagaimana penghindaran pajak dapat melibatkan sebuah bank?
1.2.3  bagaimana Credit Suisse terlibat dalam penggelapan pajak yang dilakukan oleh nasabah untuk menghindari pembayaran pajak?
1.2.4  bagaimana langkah - langkah Credit Suisse mengakui para wajib pajak (nasabah) AS menyembunyikan harta mereka di Credit Suisse?
1.2.5  bagaimana desakan pemerintah AS terhadap kegiatan penghindaran pajak yang dilakukan oleh warga negaranya?
1.2.6  seperti apa hantaman yang di hadapi oleh para penggelap pajak?
1.2.7 bukti - bukti apa saja yang didapat oleh para penyelidik ?
1.2.8  bagaimana track record Credit Suisse sebagai ladang penggelapan pajak  bagi nasabah dari berbagai negara termasuk dari Indonesia?
1.3    Tujuan pembahasan
1.3.1      mengetahui apa itu penghindaran pajak dan bentuk penghindaran pajak.
1.3.2      Mengetahui keterlibatan sebuah bank dengan penghindaran pajak.
1.3.3      Mengetahui langkah – langkah Credit Suisse mengakui bahwa adanya penghindaran pajak yang melibatkan Credit Suisse.
1.3.4      mengetahui keterlibatan Credit Suisse dalam penggelapan pajak     yang dilakukan oleh nasabah.
1.3.5      Mengetahui desakan pemerintah AS terhadap  warga negaranya yang melakukan penggelapan pajak.
1.3.6      Mengetahui track record Credit Suisse sebagai ladang penggelapan pajak bagi nasabah di berbagai negara termasuk Indonesia.

Bab 2
Pembahasan
2.1   apa itu praktik penghindaran pajak?
             Praktek penghindaran pajak berkaitan dengan perencanaan pajak. Secara konseptual perencanaan pajak meliputi pengurangan pajak secara permanen maupun kemungkinan penangguhannya. Penghematan pajak dapat diperoleh dari perencanaan pajak dengan melibatkan beberapa konsep seperti: pemanfaatan pengecualian pajak, pengurangan tarif pajak menyeluruh, maksimalisasi pengurangan penghasilan, percepatan pengeluaran, penundaan objek pajak, strukturisasi transaksi kena pajak menjadi tidak kena pajak, dan sebagainya. Pada Foreign Direct Investment khususnya yang berbentuk subsidiary company, perencanaan pajak yang dilakukannya melibatkan regulasi lebih dari satu negara yang sering dikenal dengan international tax planning.      
Penghindaran pajak terjadi sebelum surat ketetapan pajak keluar. Dalam penghindaran pajakini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
a. Menahan diri, yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. 
b. Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke loksiyang tarif pajaknya rendah.
c. Penghindaran pajak secara yuridis dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan- perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkankekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Kekosongan atau celah pada undang-undangini dapat karena ketidaksengajaan pembuat undang-undang maupun kesengajaan pembuatundang-undang. Kesengajaan pembuat undang-undang terjadi karena latar belakang pembuat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan parlemen, di mana parlemenmewakili berbagai kepentingan yang berbeda dan saling bertola belakang antara satu dengan yang lainnya.
2.2  bagaimana praktik  penghindaran pajak dapat melibatkan sebuah bank?
            
Dari beberapa literatur perpajakan internasional diketahui bahwa ada beberapa skema penghindaran pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan multinasional, yaitu:
             Transfer Pricing Menurut Gunadi (1994:184) transfer pricing merupakan jumlah harga atas penyerahan (transfer) barang atau imbalan atas penyerahan jasa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam transaksi bisnis maupun finansial. Dalam konteks perpajakan transfer pricing digunakan untuk merekayasa pembebanan harga suatu transaksi antara perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dalam rangka meminimalkan beban pajak yang terutang secara keseluruhan atas grup perusahaan..
     Pemanfaatan tax haven country Spitz (2001:31-32) menjelaskan terminologi tax haven (pelabuhan pajak) mengacu pada yurisdiksi dimana tidak adanya pajak, pajak hanya dikenakan atas transaksi-transaksi tertentu dan pengenaan tarif yang rendah atas laba yang bersumber dari luar negeri atau adanya perlakuan khusus tipe-tipe transaksi yang terhutang pajak. Negara tax haven tidak dapat didefinisikan dengan jelas karena sifatnya sangat relatif, yaitu tergantung pada ketentuan masing-masing negara dalam mendefinisikannya. Karena tidak ada definisi resmi mengenai negara tax haven, maka untuk menentukan bahwa suatu negara dapat digolongkan sebagai negara tax haven dapat dilihat dari kriteria-kriteria sebagai berikut (Zain, 2005:328); Pertama, tidak memungut pajak sama sekali atau apabila memungut pajak,maka tarifnya adalah tarif pajak yang rendah; Kedua, memiliki peraturan yang ketat tentang rahasia bank dan/atau rahasia bisnis dan tidak akan mengungkapkan kerahasiaan tersebut kepada siapapun atau negara manapun, walaupun hal tersebut dimungkinkan pengungkapannya berdasarkan perjanjian internasional; Ketiga, pengawasan yang longgar terhadap lalu lintas devisa, termasuk deposito yang berasal dari negara asing, baik perorangan maupun badan; Keempat, adanya promosi dan kepercayaan bahwa negara-negara tax haven merupakan pusat keuangan yang baik dan terjamin.
      Thin Capitalization, Thin capitalization adalah praktik membiayai cabang atau anak perusahaan lebih besar dengan utang berbunga daripada dengan modal saham (Gunadi, 1994:198). Pinjaman dalam konteks thin capitalization ini merupakan pinjaman berupa uang atau modal dari pemegang saham atau pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak peminjam (Gunadi, 1994: 279). Menurut Gunadi (2007:279), pemberian pinjaman dalam praktik thin capitalization dapat dilakukan melalui beberapa cara, yakni: l) direct
         
                                                      
2.3   bagaimana keterlibatan Credit Suisse dalam penggelapan pajak?
            Sebagaimana yang tertulis dalam komunike pers oleh Departemen Kehakiman AS para tanggal 19 Mei 2014, Credit Suisse mengakui telah melakukan tindakan di Amerika Serikat dan Swiss untuk membantu dan mendukung penggunaan rekening-rekening rahasia perbankan Swiss untuk keperluan penghindaran pajak AS.
Perjanjian pengakuan yang baru saja diumumkan ini memiliki akibat-akibat serius bagi Credit Suisse, yang mendapatkan denda sebesar 715 juta dollar AS untuk dibayarkan kepada pihak regulator di New York. Jumlah ini merupakan bagian dari  denda 2,6 miliar dollar AS yang dijatuhkan oleh pihak yang berwenang di AS terkait pemangkiran pajak ini.
             Sebagaimana dipaparkan dalam pernyataan fakta-fakta di pengadilan, Credit Suisse membantu para nasabahnya menggunakan entitas palsu, dan menggunakan formulir dinas pajak (Internal Revenue Service—IRS)  untuk pura-pura menyebutkan bahwa entitas palsu itu merupakan pemilik manfaat (benefits owner) untuk rekening-rekening bank tersebut, dan menyediakan akses kepada dana di dalam rekening itu yang sengaja dirancang untuk merahasiakan keberadaan rekening-rekening tersebut. Credit Suisse juga tidak menyimpan dokumen-dokumen yang sebetulnya bisa membantu penyidikan.
2.4   bagaimana langkah-langkah Credit Suisse mengakui keterlibatan dalam praktik penggelapan pajak?
             Credit Suisse menghentikan cara berusaha yang merugikan ini untuk memastikan bahwa para wajib pajak AS tidak bisa lagi menyembunyikan harta mereka di Credit Suisse. Dengan menggunakan informasi yang akan disediakan Credit Suisse, IRS, dan Departemen Kehakiman AS dapat membuat permintaan perjanjian dengan Swiss untuk meminta catatan-catatan rekening.
Departemen Kehakiman juga memberi peringatan kepada para nasabah Credit Suisse yang terpengaruh dengan penyidikan ini bahwa pihak yang berwenang memiliki informasi yang memungkinkan pihak yang berwenang untuk mengikuti aliran dana dari Credit Suisse ke rekening-rekening di bank lain di Swiss ataupun di negara-negara surga pajak dan negara-negara lain yang menetapkan kerahasiaan bank.
Melalui pengumuman yang sama, pemerintah AS juga menyampaikan penghargaan kepada negara Swiss yang telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa perbankan Swiss tidak lagi menjadi surga penggelapan pajak AS. Langkah yang dimaksud termasuk ratifikasi di bulan September 2009 terhadap suatu protokol yang memperbaiki perjanjian pajak AS-Swiss, dan persetujuan antar-pemerintah terkait dengan implementasi FATCA.
Disampaikan juga ucapan terima kasih kepada Otoritas Penasehat Pasar Keuangan Swiss, FINMA, dan pemerintah Swiss dengan adanya Swiss Bank Program yang diluncurkan di bulan Agustus 2013, sehingga memungkinkan bank-bank di Swiss untuk bekerjasama menyediakan informasi yang kemudian memungkinkan penyidikan global tentang masalah ini.
2.5    bagaimana desakan pemerintah AS terhadap kasus penghindaran pajak yang di lakukan oleh warga negaranya?
            Terkait penyidikan terhadap kegiatan penghindaran pajak oleh warganegaranya, pemerintah AS telah mengeluarkan desakan keras sebagaimana dilaporkan dalam International Business Times (5/5/2014) sebagai berikut:
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menginginkan agar Credit Suisse, pengelola harta (wealth manager)ke dua terbesar di Swiss setelah UBS, untuk mengaku bersalah karena telah membantu orang-orang kaya AS menyembunyikan kekayaan mereka di rekening-rekening bank di Swiss demi menghindari pajak AS.
Pihak berwenang AS telah mengajukan tuntutan “luar biasa” sehubungan dengan denda yang akan diputuskan dan telah meminta semua nama warga negara AS yang menyembunyikan uang mereka di rekening-rekening Credit Suisse, demikian dilaporkan oleh NZZ am Sontag (4/5/2014).
Di lain pihak, harian Swiss yang lain, Schweiz am Sonntag, mengatakan bahwa Credit Suisse menggugah pemerintah Swiss untuk menerbitkan peraturan darurat jika tidak ada lagi jalan keluar yang lain.
Menteri Keuangan Swiss, Eveline Widmer-Schlumpf, telah bertemu dengan Menteri Kehakiman AS, Eric Holder, di Washington, DC untuk membahas perselisihan pajak ini. Ia mengusahakan perlakuan yang adil dan setara bagi bank-bank Swiss yang sedang dalam penyidikan.
2.6    seperti apa hantaman yang di peroleh para pelaku penggelapan pajak?
              Kasus Credit Suisse ini memberi pukulan telak kepada para pemangkir pajak ke luar negeri yang selama ini menjadi keunggulan sistem perbankan Swiss. Walaupun mengganjar denda yang besar, keputusan ini tidak dapat menyelesaikan persoalan penghindaran pajak ini.
Benjamin M. Lawsky dari Department of  Financial Services untuk negara bagian New York, telah meminta Credit Suisse untuk menyerahkan beberapa dokumen. Ia juga akan memeriksa apakah Credit Suisse berbohong tentang rekayasa persembunyian pajak dan telah meminta pihak Senat AS untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam perusahaan.
Pihak Senat telah menanyai pimpinan bank itu, termasuk Brady W. Dougan, yang memimpin Credit Suisse di AS dalam suatu dengar pendapat di bulan Februari lalu. Laporannya mengungkapkan kasus klasik kerahasiaan bank. Di bulan Maret, Senat setuju untuk membeberkan dokumen internal Credit Suisse kepada Department of Financial Services.
Pada saat itu, secara bersamaan, Credit Suisse sedang menghadapi kasus perdata di Securities and Exchange Commission.
Penyidikan oleh Departemen Kehakiman dan Department of Financial Services menenangkan para pengkritik di dalam Congress yang tadinya menyangka pemerintah AS akan membiarkan Credit Suisse lolos begitu saja.
Pemeriksaan terhadap Credit Suisse, bersamaan dengan beberapa perubahan dalam bidang hukum internasional, dapat membantu upaya pemerintah untuk menagih pajak dan menghukum bank-bank yang terlibat. Dan ini menggentarkan dunia perbankan Swiss yang diliputi penuh kerahasiaan.
2.7    bukti-bukti apa saja yang di peroleh Tim penyidik?
              Laporan penyidikan oleh Senat telah memberi ilham kepada penyidikan Departement of Financial Services sehingga pembantu Mr. Lawsky menghubungi para pengacara Senat untuk mendapatkan bukti yang mendasari kasusnya: lebih dari 100.000 dokumen Credit Suisse dan catatan wawancara puluhan sumber.
Semua bahan bukti itu merinci adanya upaya-upaya nekad untuk menghindari pajak. Tertulis juga kelakuan para karyawan Credit Suisse untuk menyenangkan nasabah-nasabah Amerika. Mereka membangun suatu kantor di bandara di Zurich untuk kenyamanan para nasabah Amerika, membuka rekening atas nama perusahaan samaran. Untuk mengurangi bukti tertulis, para karyawan bank ini melakukan perjalanan ke AS untuk bertemu dengan para nasabahnya.
Pernah ada suatu kejadian di mana seorang banker menemui nasabahnya di Mandarin Oriental Hotel dan, sewaktu sarapan pagi, menyerahkan laporan rekening nasabah itu yang disembunyikan dalam majalah Sports Illustrated
2.8   siapa yang bertanggung jawab?
              Dalam dengar pendapat dengan Senat di bulan Februari lalu, pucuk pimpinan Credit Suisse meminta maaf atas pelanggaran ini. Namun mereka bersikeras bahwa persoalan ini sudah selesai tahun 2008 dan hanya melibatkan para pejabat bank di tingkat rendah. Pihak bank menyatakan telah secara sukarela menetapkan sejumlah tata kendali menghadapi persembunyian pajak, dan melaporkan bahwa tidak ada bukti keterlibatan para pimpinan perusahaan.
Mengutip Mr. Dougan, “Walaupun perilaku para karyawan itu melanggar kebijakan kami dan tidak diketahui oleh pucuk pimpinan, kami menerima tanggungjawab dan sangat menyesali tindakan para karyawan itu.”
Private banking telah menjadi sumber pemasukan bagi perekonomian negara Swiss. Selama berpuluh tahun, orang-orang kaya Amerika menyembunyikan kekayaan mereka melalui rekening-rekening rahasia. Pihak berwenang AS hanya mengambil tindakan setengah hati hingga akhirnya situasi berubah di tahun-tahun terakhir pemerintahan George W Bush.
UBS menjadi yang pertama dikejar. Secara keseluruhan, Departemen Kehakiman telah mendakwa 73 pemilik rekening dan 35 pegawai bank, dan menandai 14 bank sebagai yang terlibat. Di tahun 2011, penuntut federal mendakwa tujuh pegawai Credit Suisse yang membantu penghindaran pajak.
Penyidikan atas Credit Suisse berjalan lamban karena terganjal seluk beluk hukum internasional yang mengharuskan pengadilan Swiss untuk memeriksa dokumen Credit Suisse sebelum boleh diberikan kepada Departemen Kehakiman AS.
Saat itu, sebagai persiapan penyelesaian kasus ini, pihak bank telah mencadangkan dana sebesar 528 juta dollar AS untuk biaya hukum. Sejumlah 200 juta dollar AS telah dibayarkan kepada S.E.C. dan dana yang sekarang telah disisihkan untuk membayar denda-denda baru Departemen Kehakiman.
2.9     track record  Credit Suisse sebagai ladang penggelapan pajak bagi nasabah di berbagai negara termasuk Indonesia?
             Kalau melihat kilas balik ada beberapa kasus penghindaran pajak yang di lakukan oleh beberapa pengusaha besar dari Indonesia yang mana sebagian harta kekayaannya di simpan di Credit Suisse salah satunya seperti kasus penggelapan pajak Asian Agri, dari temuan KPK bahwa ada 14 anak perusahaan Asian Agri yang melakukan tindakan penghindaran pajak. Dan selanjutnya dari hasil penyelidikan Ditjen Pajak telah menemukan aset senilai Rp 4,5 triliun yang agungkan ke Credit Suisse.
Bab 3
Penutup

3.1   kesimpulan
Praktek penghindaran pajak berkaitan dengan perencanaan pajak. Penghindaran pajak terjadi sebelum surat ketetapan pajak keluar. Dalam penghindaran pajakini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Praktek penghindaran pajak yang di lakukan oleh nasabah dari AS termasuk dari Indonesia sebagai tindakan yang menyalahi aturan.
Dari celah-celah sempit peraturan perundang-undangan setiap negara, banyak dijadikanusaha untuk menghilangkan pemungutan pajak, menimbun asset, melakukan transaksi Offshare,melakukan rekayasa transaksi, pemalsuan nama untuk suatu transaksi fiktif dan metode lainnya.
3.2    saran
            Diperlukan hubungan timbal balik antar negara, sehingga dalam pemungutan pajak dapatdilakukan sesuai dengan keadaan yang terjadi pada wajib pajak.
            Perlunya tindakan tegas dari pemerintah atas praktik penghindaran pajak karena pajak adalah sumner pemasukan terbesar bagi suatu negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN STUDI KELAYAKAN BISNIS UMKM

Peranan Sektor Luar Negeri dalam Perekonomian Indonesia

TUGAS MAKALAH Ruang Lingkup Sistem Informasi Akuntansi