Kasus penggelapan pajak : Credit Suisse
Makalah Akuntansi Perpajakan
Kasus penggelapan
pajak : Credit Suisse
“Disusun dalam rangka
memenuhi salah satu tugas individu pada mata kuliah Akuntansi Perpajakan dengan
dosen pengampuh Rida Ariani, S.E., M.Si”
Disusun oleh : Hendrik
Isak Makasar ( T02.16.0022)
Program studi
S1 Akuntansi
Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi Totalwin
Semarang
2018
Kata
pengantar
Puji dan syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esaatas berkat dan tuntunan-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah tentang kasus penggelapan pajak “Credit Suisse”. Dalam
kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Yth:
1. Ibu Rida
Ariani, S.E., M.Si selaku dosen pengampuh
2.Teman-teman yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.Semoga Tuhan
membalas dengan kebaikan yang berlipat.
Penulis mohon maaf
apabiladalam penyusunan makalah ini terdapat kekurangan dan kesalahan yang
tidak disengaja. Dan penulis menyadari penyusunan makalah ini masih jauh dari
kata sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun dari semua pihak.
Harapan penulis semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Semarang, Maret 2018
Penyusun
Bab
1
Pendahuluan
1.1
Latar belakang
penghindaran pajak
telah menjadi perhatian utama hampir seluruh negara, terutama atas transaksi
bisnis lintas negara yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki hubungan
istimewa. Industri perbankan Indonesia juga tidak terlepas dari isu
penghindaran pajak (tax avoidance). Dalam menjalankan fungsi intermediarynya,
potensi penghidaran pajak dalam industri perbankan kemungkinan dapat terjadi
dalam konteks : (i) bank sebagai pelaku penghindaran pajak dengan berbagai skema;
dan (ii) bank sebagai channel yang digunakan oleh pihak ketiga untuk melakukan
praktik penghindaran pajak.
Penghindaran pajak
saat ini menjadi perhatian utama hampir seluruh negara. Praktik penghindaran
pajak terutama banyak dilakukan dalam transaksi bisnis lintas negara yang
dilakukan oleh antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Praktik
penghindaran pajak umumnya dilakukan dengan memanfaatkan adanya perbedaan
regulasi perpajakan. Praktik penghindaran pajak dirancang sedemikian rupa agar
tidak melanggar ketentuan pajak secara resmi, namun melanggar substansi ekonomi
dari suatu kegiatan bisnis. Praktik penghindaran pajak dilakukan dalam suatu
perencanaan pajak yang dapat dilakukan dalam beberapa bentuk (Darussalam,
2010):
a. Substantive tax planning yang terdiri dari: (i)
memindahkan subyek pajak ke negara yang dikategorikan sebagai negara yang
memberikan perlakuan khusus atas suatu jenis penghasilan; (ii) memindahkan
obyek pajak ke negara yang dikategorikan sebagai negara yang memberikan perlakukan
pajak khusus atas suatu jenis penghasilan; (iii) memindahkan subyek pajak dan
obyek pajak ke negara yang dikategorikan memberikan perlakuan khusus atas suatu
jenis penghasilan.
b. Formal tax planning, melakukan penghindaran
pajak dengan cara tetap mempertahankan substansi ekonomi dari suatu transaksi
dengan cara memilih berbagai bentuk formal jenis transaksi yang memberikan
beban pajak lebih rendah.
1.2
Rumusan masalah
1.2.1 apa itu praktik penghindaran pajak dan bentuk
penghindaran pajak?
1.2.2 bagaimana penghindaran pajak dapat melibatkan
sebuah bank?
1.2.3 bagaimana Credit Suisse terlibat dalam
penggelapan pajak yang dilakukan oleh nasabah untuk menghindari pembayaran
pajak?
1.2.4 bagaimana langkah - langkah Credit Suisse
mengakui para wajib pajak (nasabah) AS menyembunyikan harta mereka di Credit
Suisse?
1.2.5 bagaimana desakan pemerintah AS terhadap
kegiatan penghindaran pajak yang dilakukan oleh warga negaranya?
1.2.6 seperti apa hantaman yang di hadapi oleh para
penggelap pajak?
1.2.7
bukti - bukti apa saja yang didapat oleh
para penyelidik ?
1.2.8 bagaimana track record Credit Suisse sebagai
ladang penggelapan pajak bagi nasabah
dari berbagai negara termasuk dari Indonesia?
1.3 Tujuan pembahasan
1.3.1 mengetahui
apa itu penghindaran pajak dan bentuk penghindaran pajak.
1.3.2 Mengetahui
keterlibatan sebuah bank dengan penghindaran pajak.
1.3.3 Mengetahui
langkah – langkah Credit Suisse mengakui bahwa adanya penghindaran pajak yang
melibatkan Credit Suisse.
1.3.4 mengetahui
keterlibatan Credit Suisse dalam penggelapan pajak yang dilakukan oleh nasabah.
1.3.5 Mengetahui
desakan pemerintah AS terhadap warga
negaranya yang melakukan penggelapan pajak.
1.3.6 Mengetahui
track record Credit Suisse sebagai ladang penggelapan pajak bagi nasabah di
berbagai negara termasuk Indonesia.
Bab
2
Pembahasan
2.1
apa itu praktik penghindaran pajak?
Praktek
penghindaran pajak berkaitan dengan perencanaan pajak. Secara konseptual
perencanaan pajak meliputi pengurangan pajak secara permanen maupun kemungkinan
penangguhannya. Penghematan pajak dapat diperoleh dari perencanaan pajak dengan
melibatkan beberapa konsep seperti: pemanfaatan pengecualian pajak, pengurangan
tarif pajak menyeluruh, maksimalisasi pengurangan penghasilan, percepatan
pengeluaran, penundaan objek pajak, strukturisasi transaksi kena pajak menjadi
tidak kena pajak, dan sebagainya. Pada Foreign Direct Investment khususnya yang
berbentuk subsidiary company, perencanaan pajak yang dilakukannya melibatkan
regulasi lebih dari satu negara yang sering dikenal dengan international tax
planning.
Penghindaran pajak terjadi
sebelum surat ketetapan pajak keluar. Dalam penghindaran pajakini, wajib pajak
tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang
dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3
cara, yaitu:
a. Menahan diri, yaitu wajib pajak tidak
melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak.
b. Memindahkan lokasi usaha atau domisili
dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke loksiyang tarif pajaknya rendah.
c. Penghindaran pajak secara yuridis dengan cara
sedemikian rupa sehingga perbuatan- perbuatan yang dilakukan tidak
terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkankekosongan atau
ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial
penghindaran pajak secara yuridis. Kekosongan atau celah pada
undang-undangini dapat karena ketidaksengajaan pembuat undang-undang maupun
kesengajaan pembuatundang-undang. Kesengajaan pembuat undang-undang terjadi
karena latar
belakang pembuat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan parlemen, di mana parlemenmewakili
berbagai kepentingan yang berbeda dan saling bertola belakang antara satu
dengan yang lainnya.
2.2 bagaimana praktik penghindaran pajak dapat melibatkan sebuah
bank?
Dari beberapa literatur perpajakan
internasional diketahui bahwa ada beberapa skema penghindaran pajak yang sering
dilakukan oleh perusahaan multinasional, yaitu:
Transfer Pricing Menurut Gunadi
(1994:184) transfer pricing merupakan jumlah harga atas penyerahan (transfer)
barang atau imbalan atas penyerahan jasa yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak dalam transaksi bisnis maupun finansial. Dalam konteks perpajakan
transfer pricing digunakan untuk merekayasa pembebanan harga suatu transaksi
antara perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dalam rangka
meminimalkan beban pajak yang terutang secara keseluruhan atas grup
perusahaan..
Pemanfaatan tax haven country
Spitz (2001:31-32) menjelaskan terminologi tax haven (pelabuhan pajak)
mengacu pada yurisdiksi dimana tidak adanya pajak, pajak hanya dikenakan atas
transaksi-transaksi tertentu dan pengenaan tarif yang rendah atas laba yang
bersumber dari luar negeri atau adanya perlakuan khusus tipe-tipe transaksi
yang terhutang pajak. Negara tax haven tidak dapat didefinisikan dengan jelas
karena sifatnya sangat relatif, yaitu tergantung pada ketentuan masing-masing
negara dalam mendefinisikannya. Karena tidak ada definisi resmi mengenai negara
tax haven, maka untuk menentukan bahwa suatu negara dapat digolongkan sebagai
negara tax haven dapat dilihat dari kriteria-kriteria sebagai berikut (Zain,
2005:328); Pertama, tidak memungut pajak sama sekali atau apabila memungut
pajak,maka tarifnya adalah tarif pajak yang rendah; Kedua, memiliki peraturan
yang ketat tentang rahasia bank dan/atau rahasia bisnis dan tidak akan
mengungkapkan kerahasiaan tersebut kepada siapapun atau negara manapun,
walaupun hal tersebut dimungkinkan pengungkapannya berdasarkan perjanjian
internasional; Ketiga, pengawasan yang longgar terhadap lalu lintas devisa,
termasuk deposito yang berasal dari negara asing, baik perorangan maupun badan;
Keempat, adanya promosi dan kepercayaan bahwa negara-negara tax haven merupakan
pusat keuangan yang baik dan terjamin.
Thin Capitalization, Thin
capitalization adalah praktik membiayai cabang atau anak perusahaan lebih besar
dengan utang berbunga daripada dengan modal saham (Gunadi, 1994:198). Pinjaman
dalam konteks thin capitalization ini merupakan pinjaman berupa uang atau modal
dari pemegang saham atau pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan
pihak peminjam (Gunadi, 1994: 279). Menurut Gunadi (2007:279), pemberian
pinjaman dalam praktik thin capitalization dapat dilakukan melalui beberapa
cara, yakni: l) direct
2.3
bagaimana keterlibatan Credit Suisse dalam penggelapan pajak?
Sebagaimana yang tertulis dalam komunike pers
oleh Departemen Kehakiman AS para tanggal 19 Mei 2014, Credit Suisse mengakui
telah melakukan tindakan di Amerika Serikat dan Swiss untuk membantu dan
mendukung penggunaan rekening-rekening rahasia perbankan Swiss untuk keperluan
penghindaran pajak AS.
Perjanjian pengakuan yang baru saja diumumkan ini
memiliki akibat-akibat serius bagi Credit Suisse, yang mendapatkan denda
sebesar 715 juta dollar AS untuk dibayarkan kepada pihak regulator di New
York. Jumlah ini merupakan bagian dari denda 2,6 miliar dollar AS yang
dijatuhkan oleh pihak yang berwenang di AS terkait pemangkiran pajak ini.
Sebagaimana
dipaparkan dalam pernyataan fakta-fakta di pengadilan, Credit Suisse membantu
para nasabahnya menggunakan entitas palsu, dan menggunakan formulir dinas pajak
(Internal Revenue Service—IRS) untuk pura-pura menyebutkan bahwa
entitas palsu itu merupakan pemilik manfaat (benefits owner) untuk
rekening-rekening bank tersebut, dan menyediakan akses kepada dana di dalam
rekening itu yang sengaja dirancang untuk merahasiakan keberadaan
rekening-rekening tersebut. Credit Suisse juga tidak menyimpan dokumen-dokumen
yang sebetulnya bisa membantu penyidikan.
2.4 bagaimana langkah-langkah Credit Suisse
mengakui keterlibatan dalam praktik penggelapan pajak?
Credit Suisse menghentikan
cara berusaha yang merugikan ini untuk memastikan bahwa para wajib pajak AS
tidak bisa lagi menyembunyikan harta mereka di Credit Suisse. Dengan
menggunakan informasi yang akan disediakan Credit Suisse, IRS, dan Departemen
Kehakiman AS dapat membuat permintaan perjanjian dengan Swiss untuk meminta
catatan-catatan rekening.
Departemen Kehakiman juga memberi
peringatan kepada para nasabah Credit Suisse yang terpengaruh dengan penyidikan
ini bahwa pihak yang berwenang memiliki informasi yang memungkinkan pihak yang
berwenang untuk mengikuti aliran dana dari Credit Suisse ke rekening-rekening
di bank lain di Swiss ataupun di negara-negara surga pajak dan negara-negara
lain yang menetapkan kerahasiaan bank.
Melalui pengumuman yang sama, pemerintah AS juga menyampaikan penghargaan
kepada negara Swiss yang telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa
perbankan Swiss tidak lagi menjadi surga penggelapan pajak AS. Langkah yang
dimaksud termasuk ratifikasi di bulan September 2009 terhadap suatu protokol
yang memperbaiki perjanjian pajak AS-Swiss, dan persetujuan antar-pemerintah
terkait dengan implementasi FATCA.
Disampaikan juga ucapan terima kasih
kepada Otoritas Penasehat Pasar Keuangan Swiss, FINMA, dan pemerintah Swiss
dengan adanya Swiss Bank Program yang diluncurkan di bulan Agustus 2013,
sehingga memungkinkan bank-bank di Swiss untuk bekerjasama menyediakan
informasi yang kemudian memungkinkan penyidikan global tentang masalah ini.
2.5
bagaimana desakan pemerintah AS terhadap kasus penghindaran pajak yang
di lakukan oleh warga negaranya?
Terkait penyidikan terhadap kegiatan
penghindaran pajak oleh warganegaranya, pemerintah AS telah mengeluarkan
desakan keras sebagaimana dilaporkan dalam International Business Times
(5/5/2014) sebagai berikut:
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menginginkan
agar Credit Suisse, pengelola harta (wealth manager)ke dua
terbesar di Swiss setelah UBS, untuk mengaku bersalah karena telah membantu
orang-orang kaya AS menyembunyikan kekayaan mereka di rekening-rekening bank di
Swiss demi menghindari pajak AS.
Pihak berwenang AS telah mengajukan
tuntutan “luar biasa” sehubungan dengan denda yang akan diputuskan dan telah
meminta semua nama warga negara AS yang menyembunyikan uang mereka di
rekening-rekening Credit Suisse, demikian dilaporkan oleh NZZ am
Sontag (4/5/2014).
Di lain pihak, harian Swiss yang lain,
Schweiz am Sonntag, mengatakan bahwa Credit Suisse menggugah pemerintah Swiss
untuk menerbitkan peraturan darurat jika tidak ada lagi jalan keluar yang lain.
Menteri Keuangan Swiss, Eveline
Widmer-Schlumpf, telah bertemu dengan Menteri Kehakiman AS, Eric Holder, di
Washington, DC untuk membahas perselisihan pajak ini. Ia mengusahakan perlakuan
yang adil dan setara bagi bank-bank Swiss yang sedang dalam penyidikan.
2.6
seperti apa hantaman yang di peroleh para pelaku penggelapan pajak?
Kasus Credit Suisse ini memberi pukulan
telak kepada para pemangkir pajak ke luar negeri yang selama ini menjadi
keunggulan sistem perbankan Swiss. Walaupun mengganjar denda yang besar,
keputusan ini tidak dapat menyelesaikan persoalan penghindaran pajak ini.
Benjamin M. Lawsky dari Department of Financial Services untuk negara bagian New
York, telah meminta Credit Suisse untuk menyerahkan beberapa dokumen. Ia juga
akan memeriksa apakah Credit Suisse berbohong tentang rekayasa persembunyian
pajak dan telah meminta pihak Senat AS untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam
perusahaan.
Pihak Senat telah menanyai pimpinan bank itu, termasuk
Brady W. Dougan, yang memimpin Credit Suisse di AS dalam suatu dengar pendapat
di bulan Februari lalu. Laporannya mengungkapkan kasus klasik kerahasiaan bank.
Di bulan Maret, Senat setuju untuk membeberkan dokumen internal Credit Suisse
kepada Department of Financial Services.
Pada saat itu, secara bersamaan, Credit Suisse sedang menghadapi
kasus perdata di Securities and Exchange Commission.
Penyidikan oleh Departemen Kehakiman dan Department of Financial Services
menenangkan para pengkritik di dalam Congress yang tadinya menyangka pemerintah
AS akan membiarkan Credit Suisse lolos begitu saja.
Pemeriksaan terhadap Credit Suisse, bersamaan dengan
beberapa perubahan dalam bidang hukum internasional, dapat membantu upaya
pemerintah untuk menagih pajak dan menghukum bank-bank yang terlibat. Dan ini
menggentarkan dunia perbankan Swiss yang diliputi penuh kerahasiaan.
2.7
bukti-bukti apa saja yang di peroleh Tim penyidik?
Laporan penyidikan oleh Senat telah memberi
ilham kepada penyidikan Departement of Financial Services sehingga pembantu Mr.
Lawsky menghubungi para pengacara Senat untuk mendapatkan bukti yang mendasari
kasusnya: lebih dari 100.000 dokumen Credit Suisse dan catatan wawancara
puluhan sumber.
Semua bahan bukti itu merinci adanya upaya-upaya nekad
untuk menghindari pajak. Tertulis juga kelakuan para karyawan Credit Suisse
untuk menyenangkan nasabah-nasabah Amerika. Mereka membangun suatu kantor di
bandara di Zurich untuk kenyamanan para nasabah Amerika, membuka rekening atas
nama perusahaan samaran. Untuk mengurangi bukti tertulis, para karyawan bank
ini melakukan perjalanan ke AS untuk bertemu dengan para nasabahnya.
Pernah ada suatu kejadian di mana seorang banker
menemui nasabahnya di Mandarin Oriental Hotel dan, sewaktu sarapan pagi,
menyerahkan laporan rekening nasabah itu yang disembunyikan dalam majalah Sports
Illustrated
2.8
siapa yang bertanggung jawab?
Dalam dengar pendapat dengan Senat di bulan
Februari lalu, pucuk pimpinan Credit Suisse meminta maaf atas pelanggaran ini.
Namun mereka bersikeras bahwa persoalan ini sudah selesai tahun 2008 dan hanya
melibatkan para pejabat bank di tingkat rendah. Pihak bank menyatakan telah
secara sukarela menetapkan sejumlah tata kendali menghadapi persembunyian
pajak, dan melaporkan bahwa tidak ada bukti keterlibatan para pimpinan
perusahaan.
Mengutip Mr. Dougan, “Walaupun perilaku para karyawan
itu melanggar kebijakan kami dan tidak diketahui oleh pucuk pimpinan, kami
menerima tanggungjawab dan sangat menyesali tindakan para karyawan itu.”
Private banking telah menjadi sumber
pemasukan bagi perekonomian negara Swiss. Selama berpuluh tahun, orang-orang
kaya Amerika menyembunyikan kekayaan mereka melalui rekening-rekening rahasia.
Pihak berwenang AS hanya mengambil tindakan setengah hati hingga akhirnya
situasi berubah di tahun-tahun terakhir pemerintahan George W Bush.
UBS menjadi yang pertama dikejar. Secara keseluruhan,
Departemen Kehakiman telah mendakwa 73 pemilik rekening dan 35 pegawai bank,
dan menandai 14 bank sebagai yang terlibat. Di tahun 2011, penuntut federal
mendakwa tujuh pegawai Credit Suisse yang membantu penghindaran pajak.
Penyidikan atas Credit Suisse berjalan lamban karena
terganjal seluk beluk hukum internasional yang mengharuskan pengadilan Swiss
untuk memeriksa dokumen Credit Suisse sebelum boleh diberikan kepada Departemen
Kehakiman AS.
Saat itu, sebagai persiapan penyelesaian kasus ini,
pihak bank telah mencadangkan dana sebesar 528 juta dollar AS untuk biaya
hukum. Sejumlah 200 juta dollar AS telah dibayarkan kepada S.E.C. dan dana yang
sekarang telah disisihkan untuk membayar denda-denda baru Departemen Kehakiman.
2.9
track record Credit Suisse
sebagai ladang penggelapan pajak bagi nasabah di berbagai negara termasuk
Indonesia?
Kalau melihat kilas balik ada beberapa kasus
penghindaran pajak yang di lakukan oleh beberapa pengusaha besar dari Indonesia
yang mana sebagian harta kekayaannya di simpan di Credit Suisse salah satunya
seperti kasus penggelapan pajak Asian Agri, dari temuan KPK bahwa ada 14 anak
perusahaan Asian Agri yang melakukan tindakan penghindaran pajak. Dan selanjutnya
dari hasil penyelidikan Ditjen Pajak telah menemukan aset senilai Rp 4,5
triliun yang agungkan ke Credit Suisse.
Bab
3
Penutup
3.1
kesimpulan
Praktek
penghindaran pajak berkaitan dengan perencanaan pajak. Penghindaran
pajak terjadi sebelum surat ketetapan pajak keluar. Dalam penghindaran
pajakini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun
kadang-kadang
dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Praktek penghindaran
pajak yang di lakukan oleh nasabah dari AS termasuk dari Indonesia sebagai
tindakan yang menyalahi aturan.
Dari
celah-celah sempit peraturan perundang-undangan setiap negara, banyak
dijadikanusaha untuk menghilangkan pemungutan pajak, menimbun asset, melakukan
transaksi Offshare,melakukan rekayasa transaksi, pemalsuan nama untuk suatu
transaksi fiktif dan metode lainnya.
3.2 saran
Diperlukan hubungan
timbal balik antar negara, sehingga dalam pemungutan pajak dapatdilakukan
sesuai dengan keadaan yang terjadi pada wajib pajak.
Perlunya tindakan
tegas dari pemerintah atas praktik penghindaran pajak karena pajak adalah
sumner pemasukan terbesar bagi suatu negara.

Program studi
S1 Akuntansi
1.3.2 Mengetahui
keterlibatan sebuah bank dengan penghindaran pajak.
Melalui pengumuman yang sama, pemerintah AS juga menyampaikan penghargaan
kepada negara Swiss yang telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa
perbankan Swiss tidak lagi menjadi surga penggelapan pajak AS. Langkah yang
dimaksud termasuk ratifikasi di bulan September 2009 terhadap suatu protokol
yang memperbaiki perjanjian pajak AS-Swiss, dan persetujuan antar-pemerintah
terkait dengan implementasi FATCA.
Penyidikan atas Credit Suisse berjalan lamban karena
terganjal seluk beluk hukum internasional yang mengharuskan pengadilan Swiss
untuk memeriksa dokumen Credit Suisse sebelum boleh diberikan kepada Departemen
Kehakiman AS.
Komentar
Posting Komentar